Dua penghargaan diraih Pemerintah Kota Sukabumi, yakni penghargaan standar kepatuhan pelayanan publik tinggi dan penghargaan Best Improvement Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2022.
DARA | Penghargaan standar kepatuhan pelayanan publik tinggi dengan Predikat Zona Hijau (Kualitas Tinggi) diterima dari Ombudsman Republik Indonesia.
Sedangkan penghargaan Best Improvement Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 sebagai Pemerintah Daerah Kota Peringkat BB diterima dari Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja yang diterima Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, di Ballroom Hotel Sunshine Soreang Kabupaten Bandung.
Hadir mendampingi wakil wali kota adalah Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida sembada dan Asisten Administrasi Umum Iskandar Ifhan .
Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh nilai 79,54 (kategori B/Zona Hijau) dengan Opini Kualitas Tinggi. Itu penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 (Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan).
Sedangkan untuk Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, Kota Sukabumi dinobatkan sebagai pemerintah daerah kota dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kategori Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Naik Kategori dari B ke BB Tahun 2022.
Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami bersyukur atas diraihnya penghargaan tersebut.
Pemkot Sukabumi berhasil mendapatkan nilai kualitas tinggi dengan angka 79.54 dan berada dalam zona hijau setelah di tahun sebelumnya berada dalam zona kuning. Begitupun dengan SAKIP yang sebbelumnya mendapatkan predikat B sekaranng mernjadi BB.
“Prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan bagi kita pemerintah daerah dan harus menjadi pendorong semangat, jangan cepat puas dengan penghrgaan yang di dapat agar kita dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Editor: denkur