KPAI: Mengerikan, Kekerasan Fisik di Sekolah Sudah Level Korban Jiwa

Senin, 9 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: liputan6.com)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: liputan6.com)

Kekerasan fisik di sekolah sudah cukup mengerikan, masuk dalam level korban jiwa. Demikian catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2019.


DARA | JAKARTA – Tahun 2019, kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, tindak kekerasan fisik di sekolah tercatat 21 kasus. Rinciannya di jenjang SD/MI tujuh kasus, di SMP lima kasus, SMA/MA tiga kasus dan SMK empat kasus.

Korbannya anak-anak 65 orang, guru empat orang. Sedangkan pelakunya, kepala sekolah, guru, siswa dan orangtua.

Retno mengatakan itu dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan, di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Disebutkan Retno, kasus kekerasan guru atau kepala sekolah terhadap siswa mencapai delapan kasus atau 38,10 persen. Sedangkan kekerasan siswa terhadap guru ada dua kasus atau 9,52 persen dan kekerasan orang tua siswa terhadap guru sebanyak dua kasus, atau sebanyak 9,52 persen. Pelaku kekerasan siswa terhadap siswa lainnya cukup tinggi, yaitu delapan kasus atau 38,10 persen.

Pelaku kekerasan fisik terdiri dari guru/kepala sekolah sebanyak delapan orang. Pelaku orang tua siswa sebanyak tiga orang. Pelaku motivator satu orang dan siswa sebagai pelaku mencapai 37 orang.

Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru umumnya berdalih pendisiplinan siswa. Caranya dengan dicubit, dipukul atau ditampar, dibentak dan dimaki, dijemur di terik matahari dan dihukum lari mengelilingi lapangan sekolah.

Kekerasan fisik yang dilakukan siswa terhadap siswa lainnya umumnya dilakukan pengeroyokan dengan cara dipukul, ditampar dan ditendang.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo
Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Catatan Diskusi Universitas Paramadina: Evaluasi Kritis, 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:39 WIB

Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo

Senin, 27 Januari 2025 - 13:24 WIB

Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru