Kekerasan fisik di sekolah sudah cukup mengerikan, masuk dalam level korban jiwa. Demikian catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2019.
DARA | JAKARTA – Tahun 2019, kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, tindak kekerasan fisik di sekolah tercatat 21 kasus. Rinciannya di jenjang SD/MI tujuh kasus, di SMP lima kasus, SMA/MA tiga kasus dan SMK empat kasus.
Korbannya anak-anak 65 orang, guru empat orang. Sedangkan pelakunya, kepala sekolah, guru, siswa dan orangtua.
Retno mengatakan itu dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan, di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Disebutkan Retno, kasus kekerasan guru atau kepala sekolah terhadap siswa mencapai delapan kasus atau 38,10 persen. Sedangkan kekerasan siswa terhadap guru ada dua kasus atau 9,52 persen dan kekerasan orang tua siswa terhadap guru sebanyak dua kasus, atau sebanyak 9,52 persen. Pelaku kekerasan siswa terhadap siswa lainnya cukup tinggi, yaitu delapan kasus atau 38,10 persen.
Pelaku kekerasan fisik terdiri dari guru/kepala sekolah sebanyak delapan orang. Pelaku orang tua siswa sebanyak tiga orang. Pelaku motivator satu orang dan siswa sebagai pelaku mencapai 37 orang.
Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru umumnya berdalih pendisiplinan siswa. Caranya dengan dicubit, dipukul atau ditampar, dibentak dan dimaki, dijemur di terik matahari dan dihukum lari mengelilingi lapangan sekolah.
Kekerasan fisik yang dilakukan siswa terhadap siswa lainnya umumnya dilakukan pengeroyokan dengan cara dipukul, ditampar dan ditendang.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com