Setiap Minggu penanganan unit PPA Polresta Cirebon ada 4 kasus kekerasan terhadap anak, KPAID Kabupaten Cirebon tancap gas untuk berkoordinasi dengan instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
DARA | CIREBON – Kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cirebon dinilai masih tinggi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) setempat pun mengimbau agar masyarakat atau keluarga korban berani melaporkannya jika terjadi kasus demikian.
Menurut Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiyah, setelah dilantik oleh Bupati Cirebon pada 13 Oktober lalu, pihaknya langsung tancap gas melakukan berbagai pendekatan dengan beberapa instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Bahkan, kata dia, ke depan pihaknya akan mendatangi 424 desa dan kelurahan se Kabupaten Cirebon untuk menjalin sinergitas serta sosialisasi ke masyarakat terkait perlindungan anak.
“Apalagi, dalam setiap Minggu penanganan unit PPA Polresta Cirebon ada 4 kasus kekerasan terhadap anak. Kalau sebulan lumayan banyak,, jadi di kita masih tinggi kasusnya,” ujar Fifi, saat melakukan silaturahmi ke Polresta Cirebon.
Ia menjelaskan, tidak sedikit pula keluarga yang malu ketika hendak melaporkan kasus itu ke lembaga perlindungan perempuan dan anak. Padahal, dengan melaporkan kasusnya mereka bisa dibantu dalam merehabilitasi mental korban serta pendampingan hukumnya.
Kalau tidak ada yang bimbing dan mengarahkan apstinya kata dia, korban bisa depresi. Ke depan juga, lanjut Fifi, KPAID Kabupaten Cirebon akan mempunyai rumah singgah. Serta hiburan bagi anak-anak jalanan maupun bagi perempuan dan anak yang terganggu mentalnya karena depresi.
“Jadi jangan takut. Ketika ada kekerasan terhadap anak maupun perempuan, laporkan. Masyarakat bisa bekerja sama dengan kita. Kita akan bantu semaksimal mungkin,” katanya.
Di tempat yang sama, Advokat Peduli Perempuan dan Anak KPAID Kabupaten Cirebon, Qorib Magelung Sakti mengaku sangat mengapresiasi kepada pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah mendirikan KPAID. Sehingga diharapkan bisa menekan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“KPAID siap mengawal proses penegakan hukum. Kepada para pelaku kejahatan. KPAID juga diharapkan bisa memproyeksikan dalam merehabilitasi saja. Tapi, perlu diberikan bimbingan kepada korban,” ujar Qorib.***
Editor: denkur