Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar monitoring evaluasi dan implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Provinsi Sumatera Selatan.
DARA – Monitoring digelar di Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (9/9/2022).
Dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Reza Pahlevi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pelembang, Ahmad Zulinto dan beberapa perwakilan dari unsur pendidikan serta inspektorat daerah.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaikha, mengatakan, monitoring ini digelar menindaklanjuti rapat koordinasi nasional pendidikan anti korupsi (Rakornas PAK) di Jakarta, 2018 lalu dengan beberapa kementrian.
Menurut Aida, adanya Surat Edaran Mendagri Nomer: 420/4047/SJ tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri Nomer: 420/4048//SJ tahun 2019, tahapan implementasi PAK pada jajaran pendidikan di daerah harus sesuai dengan regulasi kementerian riset dan PT, kemendikbud, kemendagri dan kementerian agama.
Monitoring dan evaluasi telah mencapai 100 persen di Provinsi Sumatera Selatan dan mengeluarkan 18 peraturan kepala daerah.
“Tahapan-tahapan pasca regulasi ini ditetapkan dengan menyusun rencana kerja anggaran (RKA) terkait implementasi PAK, alokasi anggaran terkait implementasi PAK, sosialisasi dan peningkatan kompetensi Kepala sekolah/guru terkait implementasi PAK, dinas mendata implementasi PAK yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan monitoring evaluasi dan publikasi implementasi pendidikan anti korupsi ini,” tutur Aida.
Editor: denkur