DARA | BANDUNG – Ruang kerja Sekda Jabar, Iwa Karniwa, digeledah KPK, Rabu (31/7/2019).
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam upaya penyidikan terkait kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi. Ia diduga meminta uang Rp1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi. Pada Desember 2017, Iwa disebut telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.
Febri juga mengatakan, dalam pengembangan kasus Meikarta ini KPK kemarin menetapkan dua tersangka baru yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Kasus Meikarta terungkap berawal dari kegiatan tangkap tangan yang terjadi 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Sembilan tersangka yang sudah divonis penjara, yaitu:
1.Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun
2. Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun,
3. Mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun,
4. Mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun.
5. Mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun,
6. Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun
9. Taryudi divonis 1,5 tahun.***
Editor: denkur