KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: galamedianews/ant

Foto: galamedianews/ant

DARA | BANDUNG – Ruang kerja Sekda Jabar, Iwa Karniwa, digeledah KPK, Rabu (31/7/2019).

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam upaya penyidikan terkait kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi. Ia diduga meminta uang Rp1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi. Pada Desember 2017, Iwa disebut telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.

Febri juga mengatakan, dalam pengembangan kasus Meikarta ini KPK kemarin menetapkan dua tersangka baru yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Kasus Meikarta terungkap berawal dari kegiatan tangkap tangan yang terjadi 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Sembilan tersangka yang sudah divonis penjara, yaitu:

1.Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun

2. Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun,

3. Mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun,

4. Mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun.

5. Mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun,

6. Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun

7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun

8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun

9. Taryudi divonis 1,5 tahun.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB