Rumah anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim (ARM) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah dokumen penting diamankan.
DARA | BANDUNG – Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
“Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARM yang berlokasi di Indramayu Jawa Barat. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Selanjutnya, kata Ali Fikri, penyidik akan menganalisa dan segera menyita dokumen itu.
“Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com yang dilansir dari Antara, Rabu (2/12/2020).
KPK, Senin 16 November 2020 telah menetapkan Muslim sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
KPK menduga Muslim menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus itu.
Muslim disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu, Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Mereka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com