KPK: Gratifikasi Seks Bisa Dijerat UU Korupsi

Kamis, 31 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Potretnews)

Ilustrasi (Potretnews)

DARA | JAKARTA – Gratifikasi seks, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bisa dijerat undang-undang pemberantasan korupsi. Namun, pembuktiannya sangat sulit. Di beberapa negara sudah ada undang-undang itu.

“Tentu nilai gratifikasinya sebesar berapa biaya yang dikeluarkan. Artinya kan dalam bentuk seks,” kata Alexander, Rabu (30/1/2019).

Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengatakan, bisa sekali gratifikasi seks dijerat pidana korupsi, sebab pengertian gratifikasi itu luas sekali. “Kalau dulu hanya berupa pemberian, fasilitas, diskon, sekarang berkembang. Orang sudah tidak perlu diskon, (diberikan) gratifikasi seks,” ujarnya.

Namun, pembuktian gratifikasi seks itu cukup menantang. “Hukum bicara bukti, ini tantangan penegak hukum. Paling tidak bukti-bukti materiil harus ditemukan. Butuh kerja keras penegak hukum untuk membuktikannya,” kata Prof Hibnu.

Semenatara itu, pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Ganjar Laksmana mengatakan, faktor apa yang membuat pembuktian gratifikasi seks sulit. “Kalau dibilang gratifikasi seks, harus terbukti mereka melakukan hubungan seks,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:30 WIB

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

EDUKASI

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Jan 2025 - 14:59 WIB

Bupati Bandung Dadang melepas Satgas PPR-PBG-PB saat apel gelar pasukan, di Plaza Upakarti Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2025).(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik

Kamis, 30 Jan 2025 - 14:39 WIB