KPK: Gratifikasi Seks Bisa Dijerat UU Korupsi

Kamis, 31 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Potretnews)

Ilustrasi (Potretnews)

DARA | JAKARTA – Gratifikasi seks, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bisa dijerat undang-undang pemberantasan korupsi. Namun, pembuktiannya sangat sulit. Di beberapa negara sudah ada undang-undang itu.

“Tentu nilai gratifikasinya sebesar berapa biaya yang dikeluarkan. Artinya kan dalam bentuk seks,” kata Alexander, Rabu (30/1/2019).

Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengatakan, bisa sekali gratifikasi seks dijerat pidana korupsi, sebab pengertian gratifikasi itu luas sekali. “Kalau dulu hanya berupa pemberian, fasilitas, diskon, sekarang berkembang. Orang sudah tidak perlu diskon, (diberikan) gratifikasi seks,” ujarnya.

Namun, pembuktian gratifikasi seks itu cukup menantang. “Hukum bicara bukti, ini tantangan penegak hukum. Paling tidak bukti-bukti materiil harus ditemukan. Butuh kerja keras penegak hukum untuk membuktikannya,” kata Prof Hibnu.

Semenatara itu, pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Ganjar Laksmana mengatakan, faktor apa yang membuat pembuktian gratifikasi seks sulit. “Kalau dibilang gratifikasi seks, harus terbukti mereka melakukan hubungan seks,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB