Harun Masiku belum dicekal karena ia sudah berada di luar negeri sebelum KPK gelar operasi tangkap tangan, beberapa hari lalu. Caleg PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
DARA | JAKARTA – Harun Masiku adalah caleg PDI Perjuangan yang tersandung kasus suap pergantian antar waktu yang juga menyeret nama Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Ghufron juga mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Menkumham. Namun, mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri.
“Kami imbau yang bersangkutan segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kami akan tetap cari dan kami masukkan dalam DPO,” kata Ghufron, seperti dikutip dari republika, Senin (13/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, di kasus ini KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, juga menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku.***
Editor: denkur