KPK Kasasi Fredrich Yunadi

Rabu, 24 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA| JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis terdakwa Fredrich Yunadi yang tetap divonis tujuh tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa KPK, M Takdir Suhan, seperti ditulis viva.co.id, mengatakan, salah satu alasan pihaknya menempuh kasasi lantaran hukuman mantan pengacara Budi Gunawan itu jauh lebih rendah dari tuntutan.Tim Jaksa KPK menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara.

Pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Fredrich Yunadi divonis bersalah lantaran merintangi proses hukum KPK terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Fredrich pun diganjar hukuman 7 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, majelis hakim tetap memutus tujuh tahun, meski terdapat dissenting opinion dari salah satu anggota majelis Jeldi Ramadhan. Dia menilai putusan tujuh tahun kepada advokat yang rintangi proses penyidikan KPK itu terlalu ringan.

Editor: Denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru