KASUS penyiraman Novel Baswedan masih misterius. Pengungkapan kasus itu tak juga menemukan titik terang. Tim Pencari Fakta (TPF) yang diberi amanah untuk membongkar tindakan keji itu dinilai banyak orang gagal melaksanakan tugasnya.
Seperti dikatakan Kuasa hukum Novel Baswedan, Arif Maulana. Menurutnya, TPF bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu telah gagal total menjalankan mandatnya. Indikatornya tidak bisa mengungkap pelakunya, apalagi dalangnya. Tapi hanya berkutat pada rekomendasi dan motifnya.
Kegagalan TPF, kata Arif Maulana, juga menjadi kegagalan kepolisian dalam mengungkap kasus Novel.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menilai kasus Novel masih gelap. Padahal, kata Agus Rahardjo, pihaknya berharap TPF bisa mengidentifikasi dan mengungkap dalang penyiraman air keras terhadap Novel itu. Juga diharapkan ada tersangkanya. Ternyata TPF tidak berhasil.
Selain itu Agus Rahardjo juga membantah temuan TPF yang menyebut ada probabilitas atau serangan balik akibat kewenangan berlebihan. Agus Rahardjo mengatakan, kata-kata penggunaan wewenang berlebihan, kurang tepat.
Kata Agus kewenangan penyidik tidak bisa berlebihan karena selalu dikontrol pimpinan. Seorang penyidik diharuskan memaparkan kasus secara langsung di depan pimpinan. Dari pengaduan ke penyelidikan selalu diekspose di depan pimpinan, digelar di depan pimpinan.
Intinya, Agus membantah jika penyidik Novel Baswedan disebut memiliki kewenangan yang berlebihan.
Sebelumnya dalam konferensi persnya, TPF memaparkan hasil analisis tim disimpulkan cairan H2SO4 atau asam sulfat yang disiramkan ke Novel tidak pekat. Itu menunjukan niat pelaku bukanlah untuk membunuh Novel, tapi sebatas menyengsarakan.
Kalau pekat sudah bolong-bolong, kata Irjen M Iqbal seraya menambahkan, tim pakar berkonsultasi dengan psikolog kemudian muncul dugaan adanya motif balas dendam. Boleh jadi pelaku sakit hati karena merasa dipermalukan oleh saudara Novel.
Temuan itu dinilai banyak orang masih jauh dari memuaskan. Meski TPF juga menyebut ada tiga orang yang patut didalami sebagai terduga pelaku, namun belum cukup untuk disebut sebagai titik terang pengungkapan kasus. Masih samar dan bahkan gelap seperti dikatakan Agus Rahardjo tadi.
Apapun argumentasinya, yang jelas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan belum juga terungkap. Keinginan masyarakat untuk segera tahu siapa pelaku dan dalangnya masih jauh dari harapan. Jika TPF bentukan Polri itu tidak bisa mengungkap, lantas siapa lagi pihak yang bersedia menelusuri kasus yang menimpa penyidik senior KPK itu?
Betapa sulitnya kasus Novel terungkap. Publikpun bertanya-tanya. Sebab biasanya, serumit apapun kasus yang terjadi, polisi berhasil mengungkapnya dengan cepat. Entahlah, publiknya hanya berharap kepada institusi berwenang untuk segera mengusut kasus Novel ini hingga terang benderang.*