DARA | JAKARTA – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK melantik 18 penyidik asal Polri dan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan, Senin kemarin. Itu artinya, kekuatan sumber daya manusia KPK menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang JPU.
Komposisi penyidik KPK saat ini yakni pegawai tetap 63 orang, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri 68 orang, PNYD dari BPKP 2 orang, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) 2 orang.
Febri juga menjelaskan 18 penyidik dan tujuh JPU tersebut secara resmi bergabung sebagai pegawai KPK sejak Kamis (1/8/2019). Mereka telah menyelesaikan program induksi pegawai baru KPK terhitung 1-15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Sisi lain Febri membantah rekrutmen hingga pelantikan 18 penyidik dan tujuh JPU dilakukan secara tiba-tiba atau tertutup. Menurutnya, proses rekrutmen dari instansi masing- masing tahapannya sama dengan proses rekrutmen yang lain. Sebelumnya, pengumuman rekrutmen dilakukan KPK melalui surat ke Polri dan Kejaksaan.
“Polri mengirimkan 167 peserta untuk mengisi posisi penyidik muda, sedangkan Kejaksaan mengirim 46 peserta untuk mengisi posisi JPU muda. Calon-calon yang dikirim tersebut kemudian melewati serangkaian tes mulai tes adminis trasi, tes potensi, kompetensi, kesehatan, hingga wawancara akhir,” ujar Febri seperti dilansir sindonews, Selasa (20/8/2019).***
Editor: denkur