DARA | JAKARTA – Aset milik Mantan Bupati Garut Agus Supriadi senilai Rp3.948.496.000 dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berupa bangunan rumah dan satu bidang tanah kosong.
Dua aset itu sebagai barang rampasan dari Agus Supriadi yang tersandung kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu. Agus divonis penjara selama 10 tahun.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, aset milik Agus yang dilelang itu berlokasi di Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Jawa Barat. Satu bidang tanah dengan satu bangunan rumah memiliki luas 1.350 meter persegi. Sedangkan tanah kosong lainnya memiliki luas 6.600 meter persegi.
Febri mengatakan metode lelang yang digunakan berupa penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Bagi warga yang berminat bisa mengakses www.lelang.go.id.
Sementara itu, untuk informasi lelang yang akan dibuka pada 12 Februari 2019 itu bisa diakses dari situs https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/733-pengumuman-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2.***
Editor: denkur