KPK Menghentikan 36 Kasus Dugaan Korupsi, Ada Apa Ya…?

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 kasus dugaan korupsi yang masih di tahap penyelidikan. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penghentian kasus tersebut memiliki alasan yang kuat.


DARA| JAKARTA- “Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantunggantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).

Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.

“Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya,” tegas Firli, seperti dilansir merdeka.com.

Penghentian pengusutan 36 kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK dikonfirmasi oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri. Menurut dia, penghentian dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan kecermatan.

“Kami mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/2/2020).

Ali menegaskan 36 kasus dihentikan masih berstatus penyelidikan. Sebab dalam penyelidikan menurutnya dapat dipahami bahwa dimungkinkan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan.

“Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,” beber Ali Fikri.

Pertimbangan KPK Hentikan 36 Kasus
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti membeberkan pertimbangan pihaknya dalam menghentikan kasus di tahap penyelidikan.

Jadi selama proses penyelidikan dilakukan tak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti belum cukup bukti permulaan, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (bisa dihentikan),” jelas Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/2/2020).

Ali melanjutkan, untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, seperti dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penghentian penyelidikan kasus korupsi bukan hal yang baru di dalam tubuh komisi antitasuah.

Tercatat, sejumlah penyelidikan pernah dilakukan di tahun 2011, 2013, 2015. Dia menyebut, pada KPK periode sebelumnya atau dalam kurun 5 tahun terakhir KPK sudah menghentikan penyelidikan kasus sebanyak 162 kasus.

“Data 5 tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus,” jelas Ali menandasi.

Landasan Hukum KPK Hentikan Penyelidikan Kasus

KPK menghentikan penyelidikan kasus bukan tanpa landasan hukum. Undang-Undang KPK hasil revisi memungkinkan hal tersebut.

UU Nomor 19 Tahun 2019 menyebut KPK diberi ruang secara terbatas bagi untuk menghentikan perkara hingga di tingkat penyidikan dan penuntutan. Artinya bila kasus masih di tingkat penyelidikan, KPK memiliki kapasitas lebih kuat untuk menghentikannya bila tidak ditemukan cukup bukti.

“KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati. Pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun,” kata Ali memungkasi.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB