Penyidik KPK pernah menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang tidur nyenyak di rumahnya. Begini cerita Ketua KPK, Firli Bahuri.
DARA – Firli menuturkan, setidaknya ada tiga orang pelaku tindak pidana korupsi yang ditangkap oleh penyidik dalam keadaan tidur nyenyak.
Namun, Firli Bahuri enggan menyebutkan siapa ketiga pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
“Setidaknya ada tiga yang nyenyak tidur itu. Saya tidak mau sebutkan nanti cari sendiri,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022.
Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak mau menetapkan seseorang menjadi tersangka terpidana korupsi, tapi orangnya sudah tidak ada. Pasalnya, tindakan ini hanya merupakan sebuah hukuman sosial. Selain itu juga tidak menjunjung hak asasi manusia.
Karena itu, kalau ada pelaku tindak pidana korupsi maka sudah harus ditangkap, ditahan, dan diadili.
“Kalau tersangka ya tangkap, tahan, adili,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari pikiranrakyat, Rabu (18/5/2022).
Lantas, “kapan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka?” Firli Bahuri menuturkan seseorang bisa jadi tersangka karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup.
Kalau penyidik belum mengantongi bukti yang cukup, maka tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka tipikor.
“Kita tidak boleh berangan-angan, ada laporan kita tetapkan tersangka, ada laporan kita tetapkan tersangka. Tidak boleh nyendat hak asasi orang,” ujarnya.
Editor: denkur | Sumber: pikiran rakyat