Sebagian besar perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terkait korupsi suap. Hingga sekarang 791 perkara suap yang telah ditangani.
DARA – Bahkan data Data World Bank menyebut 1 triliun dolar setiap tahun, dibayarkan untuk suap. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam Seminar Series Strategi Pemberantasan Korupsi: Deteksi dan Pencegahan pada Pascasarjana Perbanas Institute yang berlangsung secara daring, Rabu (25/05/2022).
Kasus terbanyak kedua adalah kecurangan pengadaan barang dan jasa. “Tapi kalau dibedah lagi, penyuapan itu juga menyangkut pengadaan barang dan jasa serta menyangkut memperoleh perizinan dan pelakunya sebagian besar melibatkan pelaku usaha atau kalangan swasta,” tutur Alex pada ratusan peserta seminar, yang terdiri dari mahasiswa pascasarjana Perbanas Institute.
Dari dialog yang dilakukan bersama kalangan dunia usaha terkait suap yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa, terungkap bahwa selama ini sarat dengan suap.
“Penetapan pengadaan barang dan jasa bahkan sudah disusun saat masih dalam tahap perencanaan APBN atau ABPD sehingga lelang pengadaan barang lebih ke seremoni saja,” kata Alex, seperti dikutip dari Infopublik, Kamis (26/5/2022).
Menurut Alex, saat proses perencanaan, lelang dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarat dengan suap, maka saat menjadi temuan dalam proses audit atau pertanggungjawabannya, juga akan ditutupi dengan suap.
“Agar tidak menjadi permasalahan, auditornya juga disuap sehingga proses ini jadi rangkaian panjang penyuapan dari hulu sampai hilir. Ini yang masih dihadapi KPK sampai saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Institute Bisnis dan Informatika Kesatuan Bogor, Bambang Pamungkas, melihat fraud dalam tindak pidana korupsi juga termasuk penyalahgunaan aset dan kecurangan dalam menyampaikan pelaporan.
“Sehingga dalam konteks audit menjadi penting untuk dipahami apa-apa saja yang bisa menyebabkan kecurangan terjadi,” kata Bambang.
Pencegahan korupsi di sektor usaha ini telah menjadi konsern KPK sejak lama. Tahun 2020 KPK memiliki Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang melakukan pemantauan dan mengkaji korupsi pada badan usaha. Direktorat ini berfokus pada bidang infrastruktur, kesehatan, hutan, migas, pangan dan keuangan sebagai faktor strategis.
Dari hasil kajian tersebut KPK melakukan rekomendasi perbaikan baik dari tata kelola dan sisi regulasi. KPK kemudian menindaklanjuti perbaikannya, memonitoring rekomendasi yang telah diberikan termasuk upaya-upaya untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan regulasi berupa peraturan perundangan dan standar operasional maupun sistem yang sedang berjalan.
“KPK mengajak perusahaan untuk tidak sekedar mengejar keuntungan. KPK berharap dalam proses berusaha mendapatkan keuntungan perusahaan juga menyeimbangkan antara pertumbuhan, tanggung jawab sosial dan keberlanjutan baik lingkungan hidup dan lingkungan di sekitar perusaaan,” ujar Alex.
Editor: denkur | Sumber: Infopublik