DARA | JAKARTA – Kasus suap Zumi Zola terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, selain 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, juga ada seorang dari swasta. “Kita imbau mereka mengembalikan uang,” ujarnya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Berikut nama-nama tersangka kasus suap RAPBD Jambi:
- Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
- AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD
- Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
- Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
- Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
- Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
- Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
- Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
- Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
- Elhelwi (E) anggota DPRD
- Gusrizal (G) anggota DPRD
- Effendi Hatta (EH) anggota DPRD
- Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang) swasta ***
Editor: denkur