DARA|JAKARTA- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, penangkapan OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar tidak ujug-ujug. Sebelum OTT, tim KPK melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus 2018.
Penyelidikan itu berawal atas dugaan terjadinya tindak pidanan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, ditetapkan menjadi tersangka pemerasan dalam jabatan sebesar Rp1,556 miliar terkait dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.
Penyelidikan lanjut Basaria, dilakukan setelah lebih dulu KPK menerima laporan dari masyarakat. Dituturkan Basaria, selama proses penyelidikan, tim KPK juga melakukan pemantauan di lapangan dan saluran komunikasi para pelaku.
Lantas setelah tim memastikan ada transaksi, tim melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Rabu (12/2/2018) pukul 05.00 hingga pukul 12.05 WIB. Tim KPK, tutur dia, secara keseluruhan menangkap tujuh orang selepas terjadi transaksi.
Mereka yakni Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Rosidin, Ketua Majelis Kerjas Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cianjur Rudiansyah, Bendahara MKKS Taufik Setiawan alias Opik, Kepala Seksi pada Bidang SMP Dinas Pendidikan Budiman, dan seorang sopir.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita uang tunai dalam kardus cokelat dan tas plastik dengan total mencapai Rp1.556.700.000. Kardus cokelat berisi uang disita saat tim menangkap Cecep Sopandi di halaman Masjid Agung Cianjur, sedangkan tas plastik berisi uang disita saat menangkap Rosidin di rumahnya.
Basaria, menyatakan setelah pemeriksaan intensif selama kurang dari 1 x 24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspose). Di Forum ekspose itu lanjutnya, memutuskan menaikkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan adanya dugaan tindak pidanan korupsi dengan delik meminta, menerima atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau gratifikasi terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 dengan total Rp46,8 miliar.
Bersamaan dengan itu pula Basaria menyatakan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
KPK menyakini, Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Irvanto, terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi itu. KPK menerapkan Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Total uang yang kami amankan Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Diduga Bupati dan tiga pihak yang tersangka itu meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Diduga alokasi fee untuk IRM (Irvan) adalah 7 persen,” ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Secara rinci Basaria memaparkan, ada empat konstruksi umum lain terkait kasus ini. Pertama, Opik dan Rudiansyah yang menjabat di MKKS Kabupaten Cianjur diduga berperan menagih fee terkait DAK Pendidikan dari sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK. Kedua, dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan DAK rupanya yang disetujui hanya untuk 140 SMP. Ketiga, sebelum OTT terjadi sudah ada beberapa kali permintaan dan pemberian uang setelah tahap pencairan dana DAK.
Seperti diketahui, DAK pendidikan di Kabupaten Cianjur diproyeksikan sebagai dana untuk membangun fasilitas SMP seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas lainnya. Tapi justru anggarannya dipangkas sejak awal untuk kepentingan pribadi Bupati Irvan dan para tersangka lainya.
“Setelah ditandatangan MoU dan renaksi (renaksi) itu (pendidikan antikorupsi) KPK sangat menyesalkan, sangat kecewa korupsi seperti ini terjadi di tengah keinginan kita semua meningkatkan pendidikan masyarakat. Dalam kasus ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa dan masyarakat di Cianjur yang harusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal,” ucapnya.***
Bahan: berbagai sumber
editor : Aldinar