DARA | JAKARTA – Lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek PUPR di Mesuji Lampung.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, lima tersangka itu terdiri dari penerima suap, yaitu Khamami, adik Bupati Mesuji yang merupakan pihak swasta Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Wawan Suhendra.
Dari pihak pemberi suap, tersangkanya adalah SA (Sibron Azis) pemilik PT Jasa Promiz Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal yang juga pihak swasta.
Basaria menyebut para penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huru a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.***
Editor: denkur