DARA | JAKARTA – Menpora Imam Nahrawi tersandung hukum. Ia oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KONI mengajukan dana hibah ke kemenpora dan kemudian dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Namun, diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, kata Alexander Marwata, diduga telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Diduga ada pengalokasian fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Kasus ini pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat lima tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.***
Editor: denkur