Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap.
DARA | Kasus suap teresebut terkait perkara Harun Masiku yang kini masih buron.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024) mengatakan, HK temui saksi dan berikan doktrin dan penekanan agar tidak melebar dan tidak memojongkan yang bersangkutan atas perbuatan tersebut.
Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap tapi juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi (penangkapan Harun Masiku),” ujar Setyo, dikutip dari republika, Selasa (24/12/2024).
Penetapan tersangka terhadap Hasto terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini tidak lama setelah Pimpinan KPK baru dilantik Presiden Prabowo Subianto.***
Editor: denkur