Sejak tahun 2012 hingga tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 601 perkara penyelewengan dana desa.
DARA | Dari kasus sebanyak itu, sebanyak 686 perangkat dan kepala desa yang ditetapkan jadi tersangka lantaran terjerat praktek korupsi.
Demikian dijelaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, seperti dikutip dari PMJNews, Selasa (27/9/2022).
Ghufron prihatin dengan banyaknya penyelewengan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa.
“Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri,” ujarnya seraya menambahkan, uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat.
Ghufron pun menyayangkan maraknya penyelewengan dana desa. Padahal, seharusnya dana desa dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Justru menjadi bahan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya,” tandasnya.
Editor: denkur | Sumber: PMJnews