KPU akan melibatkan KPAI dalam perumusan materi debat capres-cawapres terkait isu perlindungan anak.
DARA | Demikian dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz dalam audensi dengan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Media Center, Selasa (31/10/2023).
Anggota KPAI berkunjung ke KPU dipimpin Sylvana Maria.
Mellaz mengapresiasi segala inisiasi dan catatan yang diberikan KPAI kepada KPU sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang lebih baik.
Mengenai debat capres-cawapres, kata Mellaz, akan dilaksanakan 5 kali, yakni 2 kali di tahun 2023, direncanakan pada pertengahan Desember 2023, dan 3 kali pada tahun 2024.
Mellaz menyampaikan KPU dalam proses menyusun perumusan isu pada debat akan melibatkan KPAI, termasuk bagaimana memformulasikan pertanyaan-pertanyaan mengenai perlindungan anak.
Terkait isu-isunya, Mellaz menyampaikan KPU mengkoordinasikan dengan tim kampanye dari bakal paslon.
“Secara prinsip dan persepsi saya kira kita berada pada titik yang sama concernnya [perlindungan anak_red], tinggal menegaskan isu-isu yang diampu oleh masing-masing lembaga itu dijadikan arus utama pada bakal pasangan calon, yang tidak hanya cukup dari KPU, inisiatif dari KPAI juga,” kata Mellaz.
Sementara itu, Anggota KPAI Sylvana menyampaikan KPAI akan menyelenggarakan deklarasi pemilu ramah anak.
“KPAI sebagai pengawas memiliki kepentingan memastikan pemilu sungguh-sungguh mengarusutamakan pemenuhan hak-hak anak, isu anak bukan hanya tempelan untuk disajikan kepada publik, isu anak komitmen politik para calon pemimpin negara kita,” ujar Sylvana.
Isu perlindungan anak menjadi arus utama, menurut Sylvana, juga tak hanya saat pada kampanye tetapi juga dalam debat capres-cawapres.
“Kampanye salah satu cara publikasi menyatakan secara publik mengenai komitmen politik. Concern kami ada juga terkait pola-pola komunikasi lain, debat capres-cawapres,” kata Sylvana.
Mellaz menyampaikan KPAI dapat melakukan kewenangannya dalam mengawasi dalam konteks keterlibatan anak dalam kampanye yang memang dilarang.
Mellaz mengatakan kampanye akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023, sehingga momentum atau ruang gerak KPAI dalam konteks pengawasan dapat dilakukan terhadap paslon capres-cawapres dalam komunikasi publiknya.
“Teoritis itu ruang gerak KPAI dalam konteks pengawasan benar gak disampaikan [paslon] dengan baik, dalam konteks program, kampanye,” ujar Mellaz, seperti dikutip dari situs resmi KPU, Selasa (31/10/2023).
Editor: denkur