KPU Akomodir Iklan Pemilu 2019 Media Siber

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SMSI

Foto: SMSI

DARA | JAKARTA – KPU mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan (daring) atau siber/online. Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan KPU tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019 tersebut.

“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku dan pemilik usaha media daring atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” kata Sekjen SMSI Pusat, Firdaus, dalam pertemuan pengurus pusat  bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik media siber dan Pengurus Daerah SMSI, Rabu (27/2).

Selain Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus, hadir pula dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Departemen Hukum SMSI, Ikhwan; Ketua Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI, Abdul Munib; Kepala Sekretariat SMSI Pusat, Julherman; Sekretaris SMSI Papua Barat, Mercys Charles Loho.

Dalam kesempatan yang sama, Ikhwan menyebutkan, SMSI akan memperjuangkan hak para pelaku dan pemilik media dalam jaringan (daring) atau siber/online. Menurut dia, tanpa terfasilitasi media daring dalam iklan kampanye peserta pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik seperti radio dan televisi.

“Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikkan keberadaan media daring atau siber untuk mendapatkan haknya,” ujar Ikhwan, dalam press release SMSI, yang diterima dara.co.id Rabu (27/2/2019).

Dalam pertemuan tersebut terungkap, bahwa KPU telah melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum, dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa, Rabu 27 Februari 2019, di kantor KPU jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Atas saran dari berbagai pihak, KPU akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media daring atau siber/online.***

Wartawan: Baraf Dafri FR
Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD
Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng
Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa
KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang
FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan dalam Rangkaian KLiK Astra Financial di Medan
LRT Jabodek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:19 WIB

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:42 WIB

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:33 WIB

Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Berita Terbaru

NASIONAL

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD

Sabtu, 15 Mar 2025 - 05:19 WIB