DARA | JAKARTA – KPU mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan (daring) atau siber/online. Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan KPU tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019 tersebut.
“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku dan pemilik usaha media daring atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” kata Sekjen SMSI Pusat, Firdaus, dalam pertemuan pengurus pusat bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik media siber dan Pengurus Daerah SMSI, Rabu (27/2).
Selain Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus, hadir pula dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Departemen Hukum SMSI, Ikhwan; Ketua Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI, Abdul Munib; Kepala Sekretariat SMSI Pusat, Julherman; Sekretaris SMSI Papua Barat, Mercys Charles Loho.
Dalam kesempatan yang sama, Ikhwan menyebutkan, SMSI akan memperjuangkan hak para pelaku dan pemilik media dalam jaringan (daring) atau siber/online. Menurut dia, tanpa terfasilitasi media daring dalam iklan kampanye peserta pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik seperti radio dan televisi.
“Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikkan keberadaan media daring atau siber untuk mendapatkan haknya,” ujar Ikhwan, dalam press release SMSI, yang diterima dara.co.id Rabu (27/2/2019).
Dalam pertemuan tersebut terungkap, bahwa KPU telah melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum, dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa, Rabu 27 Februari 2019, di kantor KPU jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Atas saran dari berbagai pihak, KPU akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media daring atau siber/online.***
Wartawan: Baraf Dafri FR
Editor: Ayi Kusmawan