“Mekanisme ini kami tempuh sebagai amanat PKPU 6/2021 tentang Mutarlih. Sekaligus penegasan kami untuk melindungi hak pilih warga negara, ” ujar Adie Saputro.
DARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), sepanjang April 2022 mencatat 159 orang pemilih baru yang bakal menjadi peserta Pemilu mendatang.
Mereka adalah pemilih pemula yang tersebar di 16 kecamatan se-KBB, yang kini memiliki hak memilih dan dipilih.
Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kadiv Perdatin, Yuga Wira Praja mengatakan, pencatatan warga negara pemilih baru tersebut, karena kriteria usianya yang memasuki 17 tahun pada April ini.
Hal itupun sebagai bagian dari amanat Undang-undang No 7 tahun 2017 yang menyatakan KPU harus mencatat dan mensahkan pemilik hak dipilih dan memilih.
“Mekanisme ini kami tempuh sebagai amanat PKPU 6/2021 tentang Mutarlih. Sekaligus penegasan kami untuk melindungi hak pilih warga negara, ” ujar Adie Saputro di Sekretariat KPU KBB, Jln. Raya Purwakarta 430 Padalarang, Senin (25/4/2022).
Ia menuturkan pemilih pemula itu merupakan bagian dari jumlah pemilih di KBB pada April ini yang berjumlah, 1.215.811 orang.
Sebanyak 603.452 orang di antaranya adalah pemilih perempuan yang tersebar di 165 desa se-KBB.
Terkait mekanisme pendataan pemilih di KBB, Kasubbag Perdatin KPU KBB, F Satria Mulya menegaskan bahwa mekanisme pencatatan yang dilakukan merupakan amanat PKPU 6 tahun 2021.
“Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini dilakukan dengan berdasar pada laporan masyarakat pemilih, ataupun laporan pemangku kepentingan lainnya yg berkontribusi dan peduli terhadap hak pilih warga, ” katanya.
Diketahui, jumlah pemilih terbanyak di KBB berada di Kecamatan Lembang, sebanyak 132.195 pemilih. Sedangkan pemilih paling sedikit di KBB terletak di Kecamatan Saguling berjumlah 23.483 orang.
Editor : Maji