Sudah ditetapkan KPU, pasangan Jeje Riychie-Asep Ismail unggul di Pilkada Bandung Barat.
DARA | Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail meraih suara terbanyak.
Rapat pleno KPU Bandung Barat berlangsung di Kampung Legok Resort, Kecamatan Lembang, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Meski KPU Bandung sudah menetapkan bahwa paslon Jeje-Asep Ismail meraih suara terbanyak, namun tiga dari empat saksi paslon lainnya yakni paslon nomor urut 3, 4, dan 5 menolak menandatangani berita acara penetapan hasil tersebut. Alasannya masih menunggu proses hukum terkait dugaan tindak pidana politik uang yang ditangani Bawaslu.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, bagi paslon yang hendak mengajukan keberatan hasil Pilkada silahkan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tempo tiga hari pasca rapat pleno KPU.
Jika tahapan itu selesai, baru nanti KPU akan menetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah ini barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK itu memiliki waktu tiga hari. Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan dari 5 pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati,” tutur Ripqi, Kamis (5/12/2024).
Berikut perolehan suara yang diraih para paslon hasil rekapitulasi KPU KBB:
-Nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga sebanyak 165.672 suara,
-Nomor 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail memperoleh 341.225 suara,
-Nomor 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat meraih 224.066 suara,
-Nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari meraih 137.567 suara,
-Nomor 5 Sundaya-Asep Ilyas meraih 43.843 suara.
Menurut Ripqi, hasil rekapitulasi tersebut akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
“Kalau kita rangking, torehan suara hasil rekapitulasi kali ini paling banyak adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara,” ujarnya.
Sedangkan tiga saksi paslon yang enggan menandatangani hasil pleno itu, kata Ripqi tidak lantas membatalkan hasil sidang pleno. Langkah itu dicatat KPU sebagai kejadian khusus dalam berita acata penetapan hasil.
“Sidang pleno tetap kita lanjutkan, dan (saksi tidak menandatangani) tidak membatalkan hasil pleno,” tandasnya.***
Editor: denkur