Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mensyaratkan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung Barat yang memilih jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024, agar bisa menyerahkan 85.662 dukungan.
DARA | “Dukungan itu, harus tersebar minimal dari sembilan dari 16 kecamatan, se-Bandung Barat. Bagi yang berminat, silahkan daftarkan ke Sekretariat KPU KBB,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Minggu (5/5/2024).
Secara resmi penerimaan pendaftaran jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024 di Sekretariat KPU KBB, Jalan Raya Purwakarta No 430 Desa Tagog Apu, Kecamatan Cipatat.
Ia menjelaskan, syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Serentak tersebut sesuai peraturan Pemilu, minimal 6,5 persen dari total DPT dari Pemilu 2024 kemarin.
“Minimal dukungan tersebut 85.662 orang dengan menyertakan lampiran KTP pendukung serta mengisi formulir yang harus diisi,” katanya.
KPU Bandung Barat mencatat jumlah DPT pada Pileg dan Pilpres 2024 kemarin mencapai 1.317.866 jiwa. Artinya, Bandung Barat memakai ketentuan 6,5 persen syarat dukungan dari total jumlah DPT atau sekitar 85.661 orang.
Rifqi juga menyatakan, selain sosialisasi melalui media sosial pihaknya pun akan melakukan sosialisasi secara tatap muka (langsung) terkait pendaftaran calon perseorangan di Pilkada KBB tersebut.
“Sebelum dibuka pendaftaran itu akan mensosialisasikan terlebih dahulu selain mensosialisasikan lewat sosial media KPU KBB nanti juga kita rencananya akan mensosialisasikan lewat tatap muka,” katanya.
Informasi lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada KPU KBB via kontak nomor 081313080890 atau datang langsung ke Sekretariat KPU KBB. Pengumuman pendaftaran calon perseorangan tersebut juga bisa dibuka di website resmi KPU KBB: https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/
Editor: denkur