KPU Bandung Barat Umumkan Persyaratan Jalur Perorangan Pilkada Serentak

Minggu, 5 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mensyaratkan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung Barat yang memilih jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024, agar bisa menyerahkan 85.662 dukungan.

DARA | “Dukungan itu, harus tersebar minimal dari sembilan dari 16 kecamatan, se-Bandung Barat. Bagi yang berminat, silahkan daftarkan ke Sekretariat KPU KBB,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Minggu (5/5/2024).

Secara resmi penerimaan pendaftaran jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024 di Sekretariat KPU KBB, Jalan Raya Purwakarta No 430 Desa Tagog Apu, Kecamatan Cipatat.

Ia menjelaskan, syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Serentak tersebut sesuai peraturan Pemilu, minimal 6,5 persen dari total DPT dari Pemilu 2024 kemarin.

“Minimal dukungan tersebut 85.662 orang dengan menyertakan lampiran KTP pendukung serta mengisi formulir yang harus diisi,” katanya.

KPU Bandung Barat mencatat jumlah DPT pada Pileg dan Pilpres 2024 kemarin mencapai 1.317.866 jiwa. Artinya, Bandung Barat memakai ketentuan 6,5 persen syarat dukungan dari total jumlah DPT atau sekitar 85.661 orang.

Rifqi juga menyatakan, selain sosialisasi melalui media sosial pihaknya pun akan melakukan sosialisasi secara tatap muka (langsung) terkait pendaftaran calon perseorangan di Pilkada KBB tersebut.

“Sebelum dibuka pendaftaran itu akan mensosialisasikan terlebih dahulu selain mensosialisasikan lewat sosial media KPU KBB nanti juga kita rencananya akan mensosialisasikan lewat tatap muka,” katanya.

Informasi lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada KPU KBB via kontak nomor 081313080890 atau datang langsung ke Sekretariat KPU KBB. Pengumuman pendaftaran calon perseorangan tersebut juga bisa dibuka di website resmi KPU KBB: https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/

Editor: denkur

Berita Terkait

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini
Hasil Grebek Pasar KIE Program KB, Bandung Barat Jaring 1.243 Akseptor
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Hari Pertama Bekerja, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Siap Aplikasikan Hasil Retreat
Ingat! Selama Ramadhan ASN Bandung Barat Wajib Masuk Kerja Mulai Setengah Tujuh
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 16:06 WIB

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Maret 2025 - 15:56 WIB

Hasil Grebek Pasar KIE Program KB, Bandung Barat Jaring 1.243 Akseptor

Senin, 3 Maret 2025 - 13:20 WIB

Hari Pertama Bekerja, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Siap Aplikasikan Hasil Retreat

Senin, 3 Maret 2025 - 02:45 WIB

Ingat! Selama Ramadhan ASN Bandung Barat Wajib Masuk Kerja Mulai Setengah Tujuh

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB