Sebanyak 2.408 lembar surat suara rusak dan melebihi jumlah kebutuhan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 di musnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat.
DARA | CIANJUR – Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman Kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Pamoyanan, Cianjur dengan disaksikan perwakilan dari Bawaslu, Polres, dan Kodim 0608/Cianjur.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan pemusnahan berdasarkan regulasi Peraturan KPU Nomor 8/2020 tentang Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan aturan itu, jelas Selly, pemusnahan tersebut harus dilakukan H-1 pemungutan dan penghitungan suara.
“Kita lakukan pemusnahannya pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara dibakar. Kegiatan itu juga melibatkan Bawaslu, Polres,dan Kodim 0608/Cianjur,” kata Selly.
Selly menyebutkan, jumlah surat suara yang dimusnahkan KPU setempat sebanyak 2.408 lembar. Terdiri dari sebanyak lembar surat suara rusak dan sebanyak 2.398 lembar surat suara kelebihan.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.408 lembar. Rinciannya, surat suara rusak sebanyak 10 lembar dan surat suara kelebihan sebanyak 2.398 lembar.
“Totalnya ada 2.408 lembar surat suara yang kita musnahkan,” ujarnya.***
Editor: denkur