DARA | CIANJUR— KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mempersiapkan berbagai alat bukti yang berkenaan dengan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah siapkan jawaban dan alat bukti, jika sewaktu-waktu KPU RI meminta untuk dijadikan bukti dalam persidangan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) yang digelar di MK,” kata Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdiah, kepada dara.co.id, Jumat (14/6/2019).
Bahkan, sejumlah alat bukti berkenaan dengan Pemilu 2019 itu, lanjut Selly, sebagian telah di serahkan ke KPU RI. “Untuk sengketa Pileg dan Pilpres, sebagian ada yang telah kita serahkan juga ke KPU RI,” ujarnya.
KPU di kabupaten/kota, lanjut Selly, hanya sebatas menyiapkan berbagai bahan jawaban dan alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan PHPU sebab termohon dalam proses itu KPU RI.
Selly menambahkan, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu wilayah yang menjadi lokasi terjadinya perselisihan pada pelaksaan Pileg. “Untuk persidangan perselisihan Pileg diagendakan pada Juli mendatang. Sekarang agendanya masih sidang perselisihan untuk Pilpres. Di sini (Cianjur) ada dua yang akan ikut disidangkan di MK, yaitu proses Pileg,” katanya.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan