Form C1 telah disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Formulir C1 yang digunakan dalam penghitungan suara Pemilu 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Demikian disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi sebagaimana dikutip dara.co.id dari Infopublik, Minggu (17/11/2024).
Idham menjelaskan Form C1 telah disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya, menanggapi kritik terkait penggunaan istilah dalam formulir tersebut.
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 1 ayat (21) dan (22), menjelaskan bahwa pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar dan memilih di TPS lain, yang tercatat dalam daftar pemilih pindahan.
Sementara itu, pemilih tambahan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat untuk memilih dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
Idham menegaskan istilah yang digunakan dalam Form C1 sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada kesalahan penggunaan istilah.
“Form C1 digunakan untuk mencatat suara pemilih yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan,” katanya.***
Editor: denkur