KPU: Form C1 Sudah Sesuai dengan PKPU 17/2024

Minggu, 17 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Infopublik)

Ilustrasi (Foto: Infopublik)

Form C1 telah disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Formulir C1 yang digunakan dalam penghitungan suara Pemilu 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Demikian disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi sebagaimana dikutip dara.co.id dari Infopublik, Minggu (17/11/2024).

Idham menjelaskan Form C1 telah disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya, menanggapi kritik terkait penggunaan istilah dalam formulir tersebut.

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 1 ayat (21) dan (22), menjelaskan bahwa pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar dan memilih di TPS lain, yang tercatat dalam daftar pemilih pindahan.

Sementara itu, pemilih tambahan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat untuk memilih dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

Idham menegaskan istilah yang digunakan dalam Form C1 sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada kesalahan penggunaan istilah.

“Form C1 digunakan untuk mencatat suara pemilih yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Hadir di Posko Erupsi Lewotobi untuk Dukung Pemulihan
Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024
Banjir Bandang Terjang Gununghalu Bandung Barat, Puluhan Rumah Terendam
MenEkraf: Saatnya Tekan Produksi Limbah Tekstil dengan Sustainable Fashion
Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur
Jalan Sejarah Tari 80 Tahun, Dedikasi Sang Maestro Tari Sunda Indrawati Lukman
Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Catatan Diskusi “Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 18:36 WIB

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Hadir di Posko Erupsi Lewotobi untuk Dukung Pemulihan

Minggu, 17 November 2024 - 17:59 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024

Minggu, 17 November 2024 - 15:39 WIB

Banjir Bandang Terjang Gununghalu Bandung Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu, 17 November 2024 - 13:46 WIB

MenEkraf: Saatnya Tekan Produksi Limbah Tekstil dengan Sustainable Fashion

Minggu, 17 November 2024 - 13:40 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur

Berita Terbaru

Polres Garut Gelar Patroli Gabungan Skala Besar untuk Ciptakan Situasi Kondusif di wilayah hukum Polres Garut, Sabtu malam (16/11/2024)(Foto: Istimewa)

JABAR

Polres Garut Gelar Patroli Skala Besar, Ini Sasarannya

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:44 WIB

CATATAN

KONFLIK TIMTENG : Golani, Hezbollah, dan Hamas

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:28 WIB