KPU Garut: Begini Prosedur Pindah Memilih pada Pilkada Serentak 2024

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Prosedur Tahapan mengajukan pindah memilih di Pilkada Serentak 2024. (Gambar: Ist)

Prosedur Tahapan mengajukan pindah memilih di Pilkada Serentak 2024. (Gambar: Ist)

Ketentuan pindah tempat memilih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pilkada 2024, apabila yang bersangkutan berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

Ketentuan pindah tempat memilih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022

Bagi pemilih yang hendak pindah tempat memilih dipersilahkan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui, untuk mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Berikut Ketentuan Pindah Milih Pemilu/Pilkada 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah

Misalkan karena tugas, bawa surat tugas

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Demikian mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan

4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi;

5. Menjalani rehabilitasi narkoba;

6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

8. Pindah domisili;

9. Tertimpa bencana alam;

10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Jika Anda Temukan Kecurangan Pilkada! Adukan Saja ke Akun Ini, Begini Caranya
Ini Tema Debat Publik Pamungkas Pilkada Kabupaten Bandung
Waspadalah! Pneumonia Serang Balita, Penyebab Utamanya Paparan Asap Rokok
KTT G20 Brasil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Penanggulangan Kelaparan dan Kemiskinan
Cek Disini, Nilai IPM Kabupaten Bandung 2024, Cakra Amiyana : Jadi Pijakan Saat Merumuskan Kebijakan
Jelang Debat Publik Pamungkas, Simak Nih Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung
Dua Gol Marselino ke Gawang Arab Saudi, Indonesia ke Peringkat Tiga Klasemen Grup C
Jaga Netralitas Pemkab Bandung Barat Stop Dulu Salurkan Bansos
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:50 WIB

Jika Anda Temukan Kecurangan Pilkada! Adukan Saja ke Akun Ini, Begini Caranya

Rabu, 20 November 2024 - 13:26 WIB

Ini Tema Debat Publik Pamungkas Pilkada Kabupaten Bandung

Rabu, 20 November 2024 - 13:24 WIB

Waspadalah! Pneumonia Serang Balita, Penyebab Utamanya Paparan Asap Rokok

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

KTT G20 Brasil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Penanggulangan Kelaparan dan Kemiskinan

Rabu, 20 November 2024 - 09:47 WIB

Cek Disini, Nilai IPM Kabupaten Bandung 2024, Cakra Amiyana : Jadi Pijakan Saat Merumuskan Kebijakan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Program Pengurusan HAKI Gratis, Cara Arfi-Yena Dukung Industri Ekraf

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:37 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Arfi-Yena Janjikan Program Seragam Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:34 WIB