KPU Garut: Begini Prosedur Pindah Memilih pada Pilkada Serentak 2024

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Prosedur Tahapan mengajukan pindah memilih di Pilkada Serentak 2024. (Gambar: Ist)

Prosedur Tahapan mengajukan pindah memilih di Pilkada Serentak 2024. (Gambar: Ist)

Ketentuan pindah tempat memilih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pilkada 2024, apabila yang bersangkutan berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

Ketentuan pindah tempat memilih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022

Bagi pemilih yang hendak pindah tempat memilih dipersilahkan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui, untuk mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Berikut Ketentuan Pindah Milih Pemilu/Pilkada 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah

Misalkan karena tugas, bawa surat tugas

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Demikian mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan

4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi;

5. Menjalani rehabilitasi narkoba;

6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

8. Pindah domisili;

9. Tertimpa bencana alam;

10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako
Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus
Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”

Senin, 24 Februari 2025 - 17:26 WIB

Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako

Senin, 24 Februari 2025 - 17:09 WIB

Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Berita Terbaru

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, saat menggelar Press Conference Program Kemaslahatan Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2025 di Jakarta, Senin (24/2/2025)(Foto: Istimewa)

JABAR

Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir untuk Masyarakat

Senin, 24 Feb 2025 - 20:36 WIB