KPU Garut Belum Terima Surat Suara Pilpres

Sabtu, 23 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: net

ILUSTRASI. Foto: net

DARA | GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga Jumat (22/2/2019) belum menerima pendistribusian surat suara untuk Pilpres. Sehingga pendistribusian ke tingkat kecamatan pun belum bisa dilakukan.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaedin Basri, menyebutkan,  pihaknya baru menerima surat suara untuk Pileg. “Hanya surat suara pemilihan presiden saja yang belum kami terima, sedangkan untuk legislatif dan DPD sudah,” katanya, kepada wartawan, di Garut.

Ia menuturkan, KPU Garut telah menerima surat suara untuk Pileg tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat serta pemilihan DPD. Pihaknya belum dapat melakukan penyortiran terlebih dahulu untuk surat suara yang sudah diterima sebelum surat suara pemilihan presiden diterima semuanya.

Jika penyortiran dilaksanakan sekarang, menurut dia, nanti kerjanya dua kali. “Mendingan nanti saja sekalian.”

Dia juga belium tahu KPU Kabupaten Garut akan menerima surat sua itu karena pendistribusiannya kewenangannya KPU Pusat. Dalam hal ini, KPU daerah, hanya menyortir surat suara, kemudian memastikan sampai ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dengan aman dan utuh.

Ia berharap, awal sudah bisa menyortir dan mendistribusikannya ke tingkat kecamatan. Penyortiran surat suara akan melibatkan masyarakat yang sudah diberi pelatihan dan pembinaan oleh KPU Kabupaten Garut.

Petugas sortir, dilarang membawa anak-anak, merokok, dan membawa telepon seluler. “Jika melanggar maka tidak boleh menyortir surat suara maupun merakit kotak suara,” ujar dia, seraya menegaskan,  penyortiran surat itu ada standar operasionalnya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Pelantikan Bupati Garut Dijadwalkan 10 Februari 2025, KPU: SK Sudah Diserahkan ke DPRD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:39 WIB

KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB