KPU Garut Sebut tidak Ada Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi (Foto: Ist)

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi (Foto: Ist)

“Alhamdulillah tidak ada gugatan,”

DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyatakan, sampai saat ini hingga batas akhir selama tiga hari setelah penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Garut 2024.

“Alhamdulillah tidak ada (gugatan),” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, Senin (9/12/2024).

Menurut Dedi, bahwa KPU Garut sudah selesai menyelenggarakan tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut, dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat sampai penetapan hasil perolehan suara pada pilkada di Garut yang dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024).

Ia menyebutkan, setelah penetapan perolehan hasil suara pemilihan bupati-wakil bupati, KPU Garut berdasarkan peraturan yang berlaku memberikan waktu bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada dengan batas waktu selama tiga hari setelah rapat pleno.

“Paling lambat tiga hari pasca penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” ujarnya.

Meski tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Garut, namun Dedi menuturkan jika pihaknya tetap menungu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daftar kota/kabupaten yang teregister hasil pilkada.

Selanjutnya, terang Dedi, KPU RI mengumumkan hasil keputusan MK tentang KPU kota/kabupaten yang sudah bisa atau belum dapat mengumumkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

“Setelah itu, nanti MK akan menyerahkan daftar kabupaten kota yang teregister, dan KPU RI akan meneruskan surat tersebut ke kabupaten kota mana saja yang bisa atau belum mengumumkan calon terpilih,” katanya.

Begitu juga, tambah Dedi, dengan KPU Kabupaten Garut belum dapat menentukan jadwal pelaksanaan pengumuman calon kepala daerah terpilih sebelum ada surat keputusan dari KPU RI.

“Kalau terkait pengumuman calon terpilih kita nunggu dari KPU RI yang meneruskan surat dari MK,” ucapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, membenarkan jika tidak ada gugatan hasil Pilkada Garut.

“Betul tidak ada (gugatan), semua tahapan berjalan lancar,” kata Lamlam.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bapenda Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Index Reformasi Birokrasi
Di Kabupaten Sukabumi Sudah Dibentuk 337 Koperasi Desa
Bupati Sukabumi Fokus Tangani Sampah
PAW, Muhammad Ridho Dilantik jadi Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Cirebon Resmi Luncurkan Program DAKOCAN, Kartu Identitas Anak Jadi Modal Data Masa Depan
Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar Kompak Benahi Jalan Rusak, Target Rampung 2027
Hari Bumi Sedunia, Bupati Sukabumi Tanam Pohon di Bukit Kurma Baruajol
Dedi Mulyadi Ubah Kabupaten Cirebon Jadi Yogyakartanya Jawa Barat
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:47 WIB

Bapenda Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Index Reformasi Birokrasi

Rabu, 23 April 2025 - 17:38 WIB

Di Kabupaten Sukabumi Sudah Dibentuk 337 Koperasi Desa

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Bupati Sukabumi Fokus Tangani Sampah

Selasa, 22 April 2025 - 20:16 WIB

PAW, Muhammad Ridho Dilantik jadi Anggota DPRD Kota Sukabumi

Selasa, 22 April 2025 - 17:32 WIB

Bupati Cirebon Resmi Luncurkan Program DAKOCAN, Kartu Identitas Anak Jadi Modal Data Masa Depan

Berita Terbaru

CATATAN

GUNCANGAN TRUMP Harga Emas makin “Menggila”

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:39 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Di Kabupaten Sukabumi Sudah Dibentuk 337 Koperasi Desa

Rabu, 23 Apr 2025 - 17:38 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Bupati Sukabumi Fokus Tangani Sampah

Rabu, 23 Apr 2025 - 17:28 WIB