KPU Garut Sebut tidak Ada Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi (Foto: Ist)

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi (Foto: Ist)

“Alhamdulillah tidak ada gugatan,”

DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyatakan, sampai saat ini hingga batas akhir selama tiga hari setelah penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Garut 2024.

“Alhamdulillah tidak ada (gugatan),” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, Senin (9/12/2024).

Menurut Dedi, bahwa KPU Garut sudah selesai menyelenggarakan tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut, dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat sampai penetapan hasil perolehan suara pada pilkada di Garut yang dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024).

Ia menyebutkan, setelah penetapan perolehan hasil suara pemilihan bupati-wakil bupati, KPU Garut berdasarkan peraturan yang berlaku memberikan waktu bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada dengan batas waktu selama tiga hari setelah rapat pleno.

“Paling lambat tiga hari pasca penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” ujarnya.

Meski tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Garut, namun Dedi menuturkan jika pihaknya tetap menungu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daftar kota/kabupaten yang teregister hasil pilkada.

Selanjutnya, terang Dedi, KPU RI mengumumkan hasil keputusan MK tentang KPU kota/kabupaten yang sudah bisa atau belum dapat mengumumkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

“Setelah itu, nanti MK akan menyerahkan daftar kabupaten kota yang teregister, dan KPU RI akan meneruskan surat tersebut ke kabupaten kota mana saja yang bisa atau belum mengumumkan calon terpilih,” katanya.

Begitu juga, tambah Dedi, dengan KPU Kabupaten Garut belum dapat menentukan jadwal pelaksanaan pengumuman calon kepala daerah terpilih sebelum ada surat keputusan dari KPU RI.

“Kalau terkait pengumuman calon terpilih kita nunggu dari KPU RI yang meneruskan surat dari MK,” ucapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, membenarkan jika tidak ada gugatan hasil Pilkada Garut.

“Betul tidak ada (gugatan), semua tahapan berjalan lancar,” kata Lamlam.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik
Dari Sertijab Bupati Sukabumi
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Sat Lantas Polres Garut Lakukan Penindakan kepada Travel Gelap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:38 WIB

Syakur Amin Tegaskan Salah Satu Skala Prioritas dalam Kepemimpinannya adalah Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Dari Sertijab Bupati Sukabumi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:41 WIB

Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB