Metode debat sudah diatur berdasarkan KPT 1363.
DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut rumuskan desain Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024 dengan melibatkan lima orang tim ahli.
Debat Kandidat akan digelar di Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Garut, 23 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan secara garis besar metode debat sudah diatur secara teknis berdasarkan KPT 1363, dimana sesion presesionnya sudah diatur dan harus dielaborasi berkenaan dengan visi misi pasangan calon.
“Mudahan-mudah debat ini bisa mengedukasi masyarakat dan sarat dengan ide gagasan strategi membangun Kabupaten Garut,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Menurut Dian, masyarakat bisa melihat langsung gagasan visi misi kedua pasangan calon.
Lalu, soal komposisi perumus bisa dari tiga unsur yakni akademisi, tokoh masyarakat dan sisi profesionalisme. Bahkan, sudah ditetapkan lima orang sebagai tim perumus debat calon di Pilkada Garut 2024, di anataranya Dr Abdal (UIN Garut), dr Hesti, Saprija Rambe, Fahmi (akademisi) dan Bung Yus (unsur pemamtau pemilu).
Dian berharap lima orang tersebut bisa mewakili dan diangggap netral.
“Karena melihat dari karakteristik, emosional serta hirarki Kabupaten Garut, kami sedikit berhati-hati dari sisi penunjukan tim perumus maupun tim panelis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua tim perumus Debat Pilkada Garut 2024, Dr Abdal, mengatakan selain tugas yang diberikan KPU Garut untuk menyusun sol-soal atau pertanyaan dimana nantinya pertanyaan tersebut akan dilemparkan kepada para pasangan calon di Pilkada Garut 2024.
“Bahanya diambil dari RPJMD Serta visi misi dan untuk tema-tema atau soal-soal yang nantinya akan di pertanyakan sudah kami bagi-bagi kepada para tim perumus,” katanya.
Abdal menuturkan, bahwa tahap pertama tentunya para kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Garut akan menyampaikan visi dan misi masing masing.
Adapun masalah penilaian, ungkpanya, tim perumus debat tidak bisa menilai hanya menyiapkan bahan tema soal.
“Kami hanya mempersiapkan sesuai juklak dan juknis saja sesuai PKPU dimana memerlukan panelis netral yang nantinya hanya memberikan pertanyaan sesuai dengan tema-tema yang ditentukan,” ujarnya.
Menurut Abdal, pembuatan soal-soal yang akan dipersiapkan untuk para kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dibuat oleh tim perumus secara bersama-sama.
Tim perumus, lanjutnya, hanya menyesuaikan dengan apa yang terdapat dalam PKPU.
ABdal menambahkan, substansi pembahasan debat nanti yang pertama tentunya tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dilihat dari IPM Garut dan sebagainya, kemudian pelayanan publik, persoalan memajukan daerah, dan tentang bagaimana penyelesaian persoalan kondisi daerah.
“Ini penting dilakukan agar masyarakat bisa menilai para calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Garut akan melakukan kebijakan-kebijakan apa saja jika menang nanti,” ujarnya.***
Editor: denkur