DARA | GARUT – KPU Kabupaten Garut menetapkan 50 anggota DPRD periode 2019-2024. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno di Aula Favehotel, Jalan Cimanuk, Garut, akhir pekan.
Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, mengatakan, rapat pleno tidak ada partai yang mengajukan keberatan. Semuanya menyepakati hasil Pemilu yang ditetapkan KPU.
“Untuk caleg di DPRD kabupaten dan provinsi di Garut tidak ada yang ajukan proses hukum ke MK. Tapi untuk DPR RI ada, cuma ditolak karena tak memenuhi bukti,” ujar.
Ke 60 nama yang ditetapkan tersebut, lanjut dia pihaknya akan menyampaikan lapran kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan keputusan dari gubernur. Setelah disetujui gubernur, kemudian pelantikan mereka.
“Terkait pelaksanaan pelantikan, itu bukan wewenang KPU Garut melainkan sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Katanya pelantikan di bulan Agustus atau September,” kata Junaidin.
Junaidin menambahkan, 50 anggota DPRD Garut itu sebelas orang dari Dapil I, 12 orang dari Dapil II, sembilan orang Dapil III, sepuluh oaeng Dapil IV, dan delapan orang dari Dapil V. Dalam periode ini, lanjut dia, ada ada sembilan partai yang mendapat kursi lembaga legislatif ini.
Golkar mendapat delapan kursi, Gerindra delapan kursi, PPP tujuh kursi, PKB enam kursi, PDIP lima kursi, PKS lima kursi, PAN lima kursi, Demokrat lima kursi, dan Hanura mendapat satu kursi.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, berharap, anggota DPRD terpilih dapat menjalankan tugas Sebaik-baiknya. “Semoga, anggota DPRD terpilih Kabupaten Garut, periode 2019-2024 ini dapat menjalankan tugas sebagai anggota dewan di tengah-tengah masyarakat Garut.”***
Editor: Ayi Kusmawan