Jumlah DPT kali ini mengalami penurunan dibanding DPS yang mencapai 2.006.012 jiwa.
DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Garut.
Berlangsung di Aula Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (20/9/2024).
Dihadiri para Komisioner KPU, Forkopimda Kabupaten Garut, para tim pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Garut serta anggota PPK se-Kabupaten Garut.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan jumlah DPT kali ini mengalami penurunan dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 2.006.012 jiwa.
Menurutnya, penurunan tersebut disebabkan beberapa faktor, termasuk data kematian yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasca DPT ditetapkan ini, lanjut Dian datanya tidak akan berubah. Namun, jika ada masyarakat yang masih belum terdaftar nanti ada layanan khusus yang disebut daftar pemilih khusus.
“Itu syaratnya memiliki kartu identitas kependudukan elektronik, sehingga bisa memilih ke TPS meskipun belum terdaftar di DPT. Lalu juga kita bisa lanjut mengakomodir ketika ada masyarakat yang ingin pindah memilih, jadi nanti ada persyaratan khusus untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, sehingga pada hari H di tanggal 27 November, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi meskipun tidak di lokasi TPS yang sekarang,” ujarnya, Jumat (20/9/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya akan mengumumkan DPT ke publik, sehingga masyarakat bisa mengecek langsung apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih, melalui website Cek DPT Online.
“Harapan kami memang kita ingin memastikan semua masyarakat terdaftar di dalam daftar pemilih, sehingga kita mudah-mudahan dari DPT yang sudah kita tetapkan ini bisa menyalurkan aspirasinya pada tanggal 27 November untuk datang ke TPS,” ujarnya.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menambahkan bahwa data DPT ini akan menjadi dasar penting dalam proses tahapan Pilkada selanjutnya, termasuk penetapan jumlah surat suara yang harus disiapkan.
Terlebih, Ia mengungkapkan dalam unsur data ini nantinya terdapat jumlah pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nantinya data ini nanti akan menjadi modal dasar penting untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya,” katanya.***
Editor: denkur