KPU Garut Umumkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan Bertarung di Pilkada 2024

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kabupaten Garut menetapkan dua pasangan calon.

DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengeluarkan pengumuman nomor: 223/PPL.02.2-Pu/3205/2024 tentang Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.

Pengumuman KPU Kabupaten Garut ini menindak lanjuti ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/ perbaikan administrasi calon maka KPU Kabupaten Garut memutuskan terdapat dua pasangan calon Bupati dan Wakil yang memenuhi persyaratan administrasi yang dimaksud, yaitu:

1. dr. H. Helmi Budiman, H. Yudi Nugraha Lasminingrat

2. Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M. Eng., dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA.

Masyarakat Kabupaten Garut dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/ atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 melalui:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan dengan cara :

a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”

b.. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat

e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

1). Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon

2). Masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasamgan calon, status sebagai mantan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon

f. Menuliskan uraian

g. Mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/ atau dokumen bukti penunjang yang relevan

h. Menekan “SUBMIT”

2. Secara Luring ke Kantor KPU Kabupaten Garut dengan alamat Jl. Suherman KM. 147 Tarogong Kaler-Garut.

Pengunjung diminta untuk mengisi daftar hadir, formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK, dan menyerahkan fotokopi KTP-el beserta dokumen pendukung.

Demi keterbukaan publik di pilkada Garut 2024, KPU Kabupaten Garut memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Garut untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap dua pasangan calon bupati dan wakil Bupati yang dimaksud mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pj. Gubernur Jabar Sebut Santri Masa Kini Pilar Masa Depan Bangsa
Kadeudeuh Pemprov Jabar buat Santri Berprestasi, Sofi: Uangnya Untuk Biaya Kuliah
Dinas Pendidikan Garut Gelar Workshop Satgas PPKSP, Cegah Kekerasan di Sekolah
Tujuh Warga Yang Hilang di Gunung Godog Garut Berhasil Ditemukan, Seperti Ini Kondisinya
Launching APKASI Otonomi Expo 2025, Pemkab Sukabumi Pamerkan Produk Unggulan di Level Nasional
HSN, Bupati Sukabumi Ajak Santri Berkontribusi untuk Bangsa
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional
Tujuh Orang Warga Karangpawitan Garut Dilaporkan Hilang di Gunung Godog
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Pj. Gubernur Jabar Sebut Santri Masa Kini Pilar Masa Depan Bangsa

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:07 WIB

Kadeudeuh Pemprov Jabar buat Santri Berprestasi, Sofi: Uangnya Untuk Biaya Kuliah

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Tujuh Warga Yang Hilang di Gunung Godog Garut Berhasil Ditemukan, Seperti Ini Kondisinya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Launching APKASI Otonomi Expo 2025, Pemkab Sukabumi Pamerkan Produk Unggulan di Level Nasional

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:34 WIB

HSN, Bupati Sukabumi Ajak Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terbaru