Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar rapat koordinasi pasca pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.
DARA | CIANJUR – Rapat yang digelar di Aula KPU, Jalan Taifur Yusuf, Pamoyanan, Cianjur, Kamis (10/12/2020), untuk membahas terkait persiapan rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan perolehan suara serta Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap).
Komisioner KPU Cianjur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ridwan Abdullah, mengatakan rapat koordinasi itu dihadiri seluruh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan.
“Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dijadwalkan pada 10-14 Desember 2020,” kata Ridwan, kepada wartawan, Kamis.
Ridwan menjelaskan, kegiatan itu juga
untuk memantapkan kembali beberapa hal yang memang secara teknis perlu dimatangkan. Sehingga, proses rekapitulasi bisa berjalan sesuai ketentuan.
Dalam mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, sambung Ridwan, pelaksanaan rapat koordinasi digelar menjadi dua sesi.
“Pembagian rapat menjadi dua sesi itu sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.***
Editor: denkur