Sesuai tahapan PKPU no 5 tahun 2020, KPU Kabupaten Bandung melaksanakan rapat pleno tertutup terkait penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindangwargi, Soreang, Rabu (23/9/2020).
DARA | BANDUNG – Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyatakan, sesuai hasil rapat pleno tertutup tersebut, maka melalui surat keputusan (SK) nomor 193 / PL.023-KPT / 3204 / KAB / IX / 2020 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung periode 2020-2025, maka telah ditetapkan ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menjadi peserta dalam Pilkada 2020.
“Pasangan calon tersebut adalah Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dengan didukung oleh partai PKB sebanyak 6 kursi, Nasdem sebanyak 5 kursi, Demokrat sebanyak 5 kursi dan PKS sebanyak 10 kursi. Kemudian pasangan Yena Iskandar Ma’soem dan Atep didukung oleh partai PDIP sebanyak 7 kursi dan PAN sebanyak 4 kursi.
Terakhir, ada pasangan Kurnia Agustina Dadang Naser dan Usman Sayogi didukung oleh partai Golkar sebanyak 11 kursi dan Gerindra sebanyak 7 kursi, ” jelasnya Agus dalam jumpa pers yang digelarnya usai rapat pleno, Rabu (23/9/2020).
Selain melakukan penetapan pasangan calon, KPU Kabupaten Bandung juga melakukan imbauan kepada para pendukung agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama kampanye.
“Kami juga sekalian mengimbau agar para pendukung pasangan calon tetap mematuhi protokol kesehatan selama kampanye,” ujar Agus.
Agus memaparkan, metode kampanye pada prinsipnya terkait dengan protokol kesehatan. Harus ada batasan-batasan, seperti rapat terbatas atau diskusi yang dilakukan di ruang tertutup hanya dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Sementara untuk metode rapat terbuka, bazar, atau konser musik pihaknya masih menunggu keputusan revisi.
“Itu nanti dibatasi 100 orang, dengan tentu saja terkait SOP kegiatan melibatkan banyak orang tentu harus ada pemberitahuan minimal dari pihak keamanan,” pungkasnya.***
Editor: denkur