DARA | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers dan Bawaslu. Membahas jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasiklan kampanye di media, di kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peserta pemilu dan media harus memahami aturan terkait iklan kampanye. “Karena kadang-kadang teman peserta pemilu bertemu media dan media memberikan peluang, sama-sama belum memahami problemnya. Kalau ada keragu-raguan yang akan anda kerjaan terkait ini silahkan dikonsultasikan pada tim help desk KPU, karena pemahaman pada semua regulasi harus sama karena kalau tidak sama berpotensi terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Masa kampanye di media massa dan elektronik baru dapat dilakukan mulai 24 Maret 2019. ***
Editor: denkur