Menurut Agus, dengan menyerahkan berkas pelantikan ini, tugas KPU Kabupaten Bandung di Pilkada 2020 telah selesai.
DARA | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akhirnya menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Bupati-Wakil Bupati Bandung terpilih periode 2021-2026.
Penetapan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka degan agenda Penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020, pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Ballroom Hotel Sutanraja, Soreang, Sabtu (20/3/2021).
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyebutkan, setelah rapat pleno terbuka tersebut, KPU berencana menyerahkan berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) calon terpilih kepada pimpinan DPRD untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita menyerahkan berita acara dan SK calon terpilih kepada pimpinan DPRD sebagai bahan untuk Bamus atau pengusulan pelantikan yang menjadi kewenangan Kemendagri,” kata Agus.
Menurut Agus, dengan menyerahkan berkas pelantikan ini, tugas KPU Kabupaten Bandung di Pilkada 2020 telah selesai.
“Dengan demikian secara formal, tugas dan tahapan KPU sudah selesai, nanti setelah penyampaian bahan pengusulan untuk pelantikan berupa BA dan SK dari KPU dari kepada DPRD Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Rapat Pleno Terbuka KPU dengan agenda Penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020, di Ballroom Hotel Sutanraja, Soreang, menerapkan protokol kesehatan Sabtu (20/3/2021).(Foto : vera/dara.co.id)
Terkait waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Agus mengatakan itu bukan ranahnya, karena itu diluar tahapan Pilkada jadi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri.

“Untuk pelantikan karena memang domain dari Kemendagri memang diluar tahapan Pilkada, kadi diluar kewenangan kami dan memang kami belum tahu,” pungkasnya.***
Editor : Maji