DARA| JAKARTA – Nasib Oesman Sapta Odang (OSO) terkait polemik pencalonannya pada Pileg 2019, ditentukan Senin depan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan menggelar rapat untuk menentukan nasib OSO itu.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya harus segera menentukan sikap atas pencalegan OSO agar tidak menghambat proses pemilu. Salah satunya tentang pencetakan kertas suara yang rencananya akan dilakukan awal Januari 2019.
Munculnya polemik pencalonan OSO sebagai caleg DPD berawal dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Ditegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Di satu sisi, pendaftaran pencalonan DPD sudah berjalan, termasuk OSO yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura juga sudah mendaftarkan diri.
Putusan MK itu ditindaklanjuti KPU dengan menerbitkan aturan perubahan. Isinya meminta bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftarkan diri segera melampirkan surat pengunduran diri dari parpolnya masing-masing. Namun, OSO tak kunjung memberikan lampiran surat tersebut ke KPU. Akhirnya KPU tidak meloloskan OSO ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Menanggapi itu, OSO menempuh jalur hukum. Mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). MA dalam putusannya pada 25 Oktober 2018 memenangkan OSO, karena menurut MA putusan MK tidak berlaku surut. Artinya peraturan KPU perubahan yang di dalamnya menyertakan harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai menjadi tidak berlaku pada pemilu kali ini.
OSO juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya OSO menang. Lalu PTUN memerintahkan KPU memasukan nama OSO sebagai caleg DPD Pemilu 2019.
KPU bingung, sehingga merasa perlu melakukan audiensi dengan MK dan MA dan meminta pendapat para pakar hukum. ***
Editor: denkur