Dua dokumen tersebut diterima Pj Sekretaris Dewan, Erick Yuriara, didampingi Kepala Bagian Rapat dan Risalah DPRD, Uka Suska. Penyerahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Banmus tersebut berlangsung singkat.
DARA| BANDUNG- Sehari setelah menggelar Rapat Paripurna Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Minggu pagi (20/3/2021) menyerahkan berita acara dan Surat Keputusan Penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Bandung tahun 2020, kepada DPRD.
Diberitakan sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Kontitusi (MK), KPU Kabupaten Bandung, dalam rapat Paripurna yang digelar di Hotel Sutan Raja Sabtu (20/3/2021) menetapkan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Selanjutya, Minggu pagi (21/3/2021), dua komisioner KPU yaitu Supriatna dan Hj Siti Holisoh menyerahkan berita acara dan SK Penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Bandung tahun 2020, kepada DPRD.
Dua dokumen tersebut diterima Pj Sekretaris Dewan, Erick Yuriara, didampingi Kepala Bagian Rapat dan Risalah DPRD, Uka Suska. Penyerahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Banmus tersebut berlangsung singkat.
![](https://www.dara.co.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-21-at-11.52.11-1024x768.jpeg)
Komisioner KPU Kabupaten Bandung Hj Siti Holisoh dan Supriatna menyerahkan berita acara dan SK Penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bandung terpilih kepada DPRD. Dokumen diterima Pj Sekretaris Dewan, Erick Yuriara, dan Kepala Bagian Rapat dan Risalah DPRD, Uka Suska. Penyerahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Banmus, Minggu (21/3/2021). (Foto : ist)
Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Supriatna kepada dara.co.id mengatakan, penyerahan berita acara dan SK penetapan pasangan bupati/wakil bupati terpilih (Dadang Sptugas dan Sahrul Gunawan) kepada DPRD tugas dan kewenangan terakhir KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Proses selanjutnya, terutama soal jadwal pelantikan itu ranahnya pemerintah, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Saat ditanya kenapa penyerahan berita acara dan SK Penetapan pasangasan terpilih dilakukan pada hari libur, Minggu. Menurut Supriatna, karena beberapa hari kedepan agenda KPU cukup padat, terutama pada Senin (22/3/2021), mengikuti rapat koordinasi KPU se-Jabar.
Agenda penyerahan SK di hari Minggu ini pun sudah koordinasi atas persetujuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung.
“Tapi yang jelas, dengan berakhirnya tugas KPU ini, kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut berkontribusi menyukseskan Pilkada Serentak Desember lalu,”ujar Supriatna.
Memperhatikan Surat Edaran Dirjen OTDA Kemendagri tentang pelantikan serentak bertahap, telah ditentukan waktu pelantikan melalui tiga tahap, yaitu Pebruari, April, dan Juni. Dapat dipastikan, pelantikan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan akan dilaksanakan pada April 2021.
Editor : Maji