KPU Siap Diperkarakan OSO

Rabu, 23 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: bantenhits

Ilustrasi: bantenhits

DARA | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusannya, tidak mencatumkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sehingga OSO tidak bisa ikut pemilu tahun ini.

OSO bersikukuh tidak bersedia mundur dari pengurus Partai Hanura sebagai syarat OSO ikut pemilu 2019. KPU memberikan tenggat waktu hingga Selasa (22/1/2019) malam, tepatnya pukul 00.00 WIB. Namun, OSO tidak mengindahkannya.

Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan pihaknya siap jika OSO yang juga sebagai Ketua Umum Partai Hanura menempuh proses hukum. “KPU siap diperkarakan atas keputusan tidak meloloskan OSO jadi caleg DPD,” ujar Ilham.

KPU, lanjut Ilham, akan teguh pada keputusannya bahwa OSO tidak bisa ikut pemilu anggota DPD. KPU juga pasti akan menghadapi segala proses hukum jika OSO mengambil langkah tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, OSO satu-satunya dari 203 calon anggota DPD yang tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Karenanya, KPU akan bersikap adil.

“Mereka yang mengundurkan diri dari pengurus parpol akan masuk DCT. Sedangkan OSO, karena enggan mundur dari kepengurusan parpol, tidak akan masuk DCT. Jadi KPU harus memperlakukan seluruh peserta caleg dengan adil,” ujarnya. ***

Editor: denkur

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru