DARA | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusannya, tidak mencatumkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sehingga OSO tidak bisa ikut pemilu tahun ini.
OSO bersikukuh tidak bersedia mundur dari pengurus Partai Hanura sebagai syarat OSO ikut pemilu 2019. KPU memberikan tenggat waktu hingga Selasa (22/1/2019) malam, tepatnya pukul 00.00 WIB. Namun, OSO tidak mengindahkannya.
Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan pihaknya siap jika OSO yang juga sebagai Ketua Umum Partai Hanura menempuh proses hukum. “KPU siap diperkarakan atas keputusan tidak meloloskan OSO jadi caleg DPD,” ujar Ilham.
KPU, lanjut Ilham, akan teguh pada keputusannya bahwa OSO tidak bisa ikut pemilu anggota DPD. KPU juga pasti akan menghadapi segala proses hukum jika OSO mengambil langkah tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, OSO satu-satunya dari 203 calon anggota DPD yang tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Karenanya, KPU akan bersikap adil.
“Mereka yang mengundurkan diri dari pengurus parpol akan masuk DCT. Sedangkan OSO, karena enggan mundur dari kepengurusan parpol, tidak akan masuk DCT. Jadi KPU harus memperlakukan seluruh peserta caleg dengan adil,” ujarnya. ***
Editor: denkur