DARA | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menyelenggarakantes membaca Alquran calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU tetap bersandar pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan itu, tak ada kewajiban tes membaca dan menulis kitab suci apapun.
“KPU tidak bisa mengatur itu, kami kembalikan kepada pasangan calon masing-masing,” kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/1).
Meski begitu, kata Wahyu, KPU tidak melarang jika Ikatan Dai Aceh akan menggelar acara tersebut dan para kandidat ikut serta. Itu hanya sebagai bentuk partisipasi warga saja, yang jelas tes membaca Alquran bukan jadi bagian dari proses Pemilu 2019.***
Editor: denkur