DARA | BANDUNG — KPU Kabupaten Bandung menetapkan 55 orang anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024. Dalam periode ini Partai Golkar mendominasi perolehan kursi di DPRD setempat. Sedangkan Partai Hanura dan PPP memperoleh kursi.
55 orang anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024 yang ditetapkan tersebut, sebelas orang dari Partai Golkar, sepuluh orang PKS, tujuh orang Gerindra, tujuh orang PDIP, enam orang PKB, lima orang Partai Demokrat, lima orang Partai NasDem, dan empat orang dari PAN. Mereka ditetapkan melalui Rapat Pleno Pengesahan Anggota DPRD periode 2019-2024, di Hotel Sahid Sunsine Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (21/7/2019).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, pengesahan anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024 dilakukan setelah lima hari pihaknya menerima surat edaran KPI RI nomot 1072/2019. Surat edaran tersebut menyatakan, KPU kabupaten/kota yang hasil rapat pleno perolehan suara Pileg tidak diperselisihkan di MK untuk segera melakukan penetapan calon anggota DPRD terpilih.
KPU Kabupaten Bandung clear, tidak ada perselisihan di MK terkait hasil penghitungan suara untuk DPRD. “Maka kami gelar rapat pleno terbuka penetapan Calon Anggota DPRD terpilih hari ini,” ujarnya, dilansir ayobandung.com.
Hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi tersebut, lanjut Agus, akan diberikan kepada sejumlah pihak, antara lain Parpol melalui saksi, juga stake holder terkait.
Meski telah menetapkan para anggota DPRD periode 2019-2024, KPU Kabupaten Bandung, belum menetapkan jadwal pasti pelantikan mereka. “Perkiraan waktu mungkin akhir agustus 2019,” karanya.***
Editor: Ayi Kusmawan