Tujuh pelaku judi togel online diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut saat sedang melakukan proses perjudian dan merekap hasil penjualan.
DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tujuh orang yang diamankan tersebut bagian dari sindikat perjudian di Kabupaten Garut.
Mereka diamankan di dua TKP berbeda di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Kamis (18/9/2022) malam.
“Mereka yang berhasil kami amankan masing-masing berinisial DS, SW, MI, SP, D, DD dan AS. Ada yang bertindak sebagai bandar, karyawan serta pemasang judi online jenis togel,” ujarnya di Mapolres Garut, Jumat (19/8/2022).
Menurut Wirdhanto, salah satu yang diamankan berinisial DS (56), berprofesi sebagai pedagang sayur. Ia diketahui merupakan bandar judi situs online dengan nama togelgingdong176.com.
DS ditangkap bersama seorang pria lainnya yang diduga sebagai pemasang.
“Tersangka DS ini menjadi bandar judi situs online karena tergiur dengan omzet yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Karena tergiur omzet judi online, dia nyambi,” ujarnya.
Wirdhanto menyebutkan, masih di wilayah yang sama namun TKP yang berbeda, pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang pelaku lainnya yang terdiri dari satu bandar, satu perekap, dan tiga pemasang.
“Untuk bandarnya berinisial SW (40), dia mengoperasikan aplikasi judi online dengan nama naga303,” katanya.
Wirdhanto mengatakan, jenis judi online yang dijalankan oleh DS dan SW adalah aplikasi togel jenis Sydney, Macau, dan Hongkong. Dua bandar judi dari dua aplikasi judi online itu telah menggunakan aplikasi dalam rentang waktu yang berbeda.
“Pelaku DS sudah menjalankan bisnis haramnya selama satu bulan, sedangkan tersangka SW lebih dari satu tahun,” ujarnya.
Wirdhanto menuturkan, dalam pratiknya para penjudi yang mayoritas masyarakat kelas bawah tersebut menitipkan sejumlah uang dengan nominal terkecil Rp1.000 kepada para bandar untuk dipasangkan dalam aplikasi judi online.
Bila menang, lanjut Wirdhanto, dari Rp 1.000 itu pemasang akan mendapatkan keuntungan RP70 ribu, atau sebanyak 70 kali lipat kemenangan, demikian juga seterusnya tergantung besarnya jumlah uang yang dipasang.
“Jadi itu berlaku kelipatan, kalau pasangnya Rp3000, menangnya 210.000, dan seterusnya” katanya.
Menurut Wirdhanto, para bandar ini mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi judi online yang mereka kelola. Mereka kemudian membagikan keuntungan itu kepada pegawainya, salah satunya adalah MI yang merupakan perekap nomor togel dengan keuntungan Rp50 ribu setiap hari.
Atas perbuatannya, tambah Wirdhanto, mereka dijerat pasal berbeda. Untuk bandar dikenakan pasal 27 ayat 2, junto pasal 45 ayat 2, Undang-undang ITE atau pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp25 juta.
“Sementara untuk para pemasang judi online pasal yang dikenakan relatif sama, namun tuntutan ancaman lebih ringan dibanding para bandar, yakni 4 tahun penjara,” katanya.
Editor: denkur