Kronologis Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Remaja di Sukabumi

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tiga remaja berusia belasan tahun diciduk polisi setelah diduga melakukan penganiayaan di Sukabumi.

DARA | Tiga remaja itu berinisial RMP berusia 15 tahun, MDS 17 tahun dan MHA 15 tahun.

Sedangkan korbannya adalah MRA berusia 17 tahun. Ini meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan terjadi di jalan raya di Kampung Lebak Muncang, Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat Jumat lalu 9 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers mengatakan, terduga pelaku  berjumlah 15 orang. Namun, hingga hari ini Senin (12/2/2024) baru diamankan beberapa orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama, yaitu MRP.

“MRP membawa senjata tajam jenis cerulit dan membacokannya kepada korban. Kemudian MDS ikut membuang cerulit ke jurang. Sedangkan MHA mempublikasikan aksi kekerasan tersebut secara live di media sosial,” tutur AKP Bagus di Mapolres, Senin (12/2/2024).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah cerulit, sebuah helm warna hitam milik pelaku yang dibuang di TKP.

AKP Bagus juga menjelaskan, modus operandinya yaitu berawal saat F yang saat ini sudah ditetapkan DPO, mendapatkan pesan melalui instagram untuk melakukan duel antar dua sekolah berbeda. Kemudian disepakati oleh kedua belah pihak bahwa lokasi berada di jalan raya yang berada jauh dari pemukiman warga.

Setibanya di lokasi, kelompok terduga pelaku sebanyak empat orang dan kelompok dari pihak korban sebanyak 12 orang.

Terjadilah perkelahian antara terduga pelaku dengan korban. Terduga pelaku menyerang korban secara bertubi-tubi menggunakan cerulit yang sudah disiapkannya dari rumah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Jadi motif sementara adalah perselisihan antar kelompok alumni sekolah, mereka berpesan pantun, mengajak berkelahi, duel ala gladiator,” ujar AKP Bagus.

Atas peristiwa tersebut, ketiga terduga pelaku terancam pasal berlapis, yaitu pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pasal 354 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dan pasal 352 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB