Kronologis Terungkapnya Praktek Suntik Payudara Tanpa Ijin di Soreang

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang waria diciduk polisi karena diduga memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar. Begini kronologisnya.

DARA | Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, itu terjadi di salah satu salon di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Terduga pelaku adahal T berusia 56 tahun.

Kronologis terungkapnya kasus tersebut, dipaparkan kapolres, berawal ketika ada seorang pria datang ke T untuk disuntik collagen yaitu agar memiliki payudara, 4 Juni 2023.

Namun, setelah empat hari disuntik collagen, pria itu mengalami panas, demam dan merasa terbakar dibagian dadanya.

Akhirnya, pria itu lapor ke Polresta Bandung. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku yakni T diamankan, berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar.

Usut punya usut, kata kapolres, ternyata collagen yang digunakan telah kadaluarsa. Lalu, diketahui, T membuka praktek tersebut sejak tahun 2001, dengan jumlah pasien rata-rata sebulan empat orang.

“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ketempatnya tersangka dan tersangka menyuntikan dengan collagen tersebut,” tutur kapolres.

Diketahui juga, diantaranya pasiennya ternyata ada yang meninggal dunia.

Kapolres mengatakan, T mendapatkan barang-barang farmasinya secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya T dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Kota Sukses Ungkap Peredaran Obat Keras
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:36 WIB

Polres Sukabumi Kota Sukses Ungkap Peredaran Obat Keras

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 06 Maret 2025

Kamis, 6 Mar 2025 - 08:13 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 06 Maret 2025

Kamis, 6 Mar 2025 - 08:10 WIB