Seorang waria diciduk polisi karena diduga memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar. Begini kronologisnya.
DARA | Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, itu terjadi di salah satu salon di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Terduga pelaku adahal T berusia 56 tahun.
Kronologis terungkapnya kasus tersebut, dipaparkan kapolres, berawal ketika ada seorang pria datang ke T untuk disuntik collagen yaitu agar memiliki payudara, 4 Juni 2023.
Namun, setelah empat hari disuntik collagen, pria itu mengalami panas, demam dan merasa terbakar dibagian dadanya.
Akhirnya, pria itu lapor ke Polresta Bandung. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku yakni T diamankan, berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar.
Usut punya usut, kata kapolres, ternyata collagen yang digunakan telah kadaluarsa. Lalu, diketahui, T membuka praktek tersebut sejak tahun 2001, dengan jumlah pasien rata-rata sebulan empat orang.
“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ketempatnya tersangka dan tersangka menyuntikan dengan collagen tersebut,” tutur kapolres.
Diketahui juga, diantaranya pasiennya ternyata ada yang meninggal dunia.
Kapolres mengatakan, T mendapatkan barang-barang farmasinya secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.
Atas perbuatannya T dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.
Editor: denkur