Kronologis Terungkapnya Praktek Suntik Payudara Tanpa Ijin di Soreang

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang waria diciduk polisi karena diduga memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar. Begini kronologisnya.

DARA | Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, itu terjadi di salah satu salon di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Terduga pelaku adahal T berusia 56 tahun.

Kronologis terungkapnya kasus tersebut, dipaparkan kapolres, berawal ketika ada seorang pria datang ke T untuk disuntik collagen yaitu agar memiliki payudara, 4 Juni 2023.

Namun, setelah empat hari disuntik collagen, pria itu mengalami panas, demam dan merasa terbakar dibagian dadanya.

Akhirnya, pria itu lapor ke Polresta Bandung. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku yakni T diamankan, berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar.

Usut punya usut, kata kapolres, ternyata collagen yang digunakan telah kadaluarsa. Lalu, diketahui, T membuka praktek tersebut sejak tahun 2001, dengan jumlah pasien rata-rata sebulan empat orang.

“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ketempatnya tersangka dan tersangka menyuntikan dengan collagen tersebut,” tutur kapolres.

Diketahui juga, diantaranya pasiennya ternyata ada yang meninggal dunia.

Kapolres mengatakan, T mendapatkan barang-barang farmasinya secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya T dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Berita Terbaru


Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, bersama Kepala UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu, Edi Mulyadi meninjau lokasi irigasi di Lapang Cangehgar, Kelurahan, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025).(Foto: Ist)

JABAR

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai

Senin, 14 Apr 2025 - 15:33 WIB