Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa PT PLN (Persero) tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya secara penuh.
DARA – Hal ini terjadi kepada seluruh buruh outsourcingnya yang berjumlah sekitar 100 ribu orang di seluruh Nusantara.
“THR kemarin, THR yang diterima oleh outsourcing PLN di seluruh Indonesia itu adalah tidak sesuai aturan, baik surat edaran menteri, baik Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 maupun peraturan yang selama ini berlaku hampir 10 sampai 15 tahun terakhir,” tutur Said secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Penyebabnya, tunjangan kinerja dan tunjangan delta para buruh menjelang Lebaran 2021 lalu, secara mendadak dijadikan tidak tetap.
Biasanya kedua tunjangan itu adalah tunjangan tetap, sehingga THR yang dibayarkan berkurang. Adapun THR buruh outsourcing PLN sebelumnya meliputi gaji pokok dan kedua tunjangan tersebut. Namun, tahun ini hanya dihitung gaji pokoknya saja.
“THR nya dibayar sekedarnya, ada yang dibayar Rp 1 juta, Rp 2 juta, THR 2021, terus di mana Menteri, di mana Negara,” tegasnya.
Terkait hal ini, para buruh outsourcing yang didukung anggota KSPI mengancam bakal melakukan mogok nasional dalam waktu dekat ini bila hak mereka tidak dibayar sebagaimana mestinya.
“Dalam waktu dekat akan diinstruksikan oleh FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan didukung oleh KSPI mogok nasional buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia. Mogok nasional berhenti bekerja buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Vice President Hubungan Masyarakat PLN, Arsyadany G Akmalaputri yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, PLN telah menjalankan prosedur pencairan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sedangkan soal pencairan THR ke pegawai vendor atau pegawai outsourcing yang tengah diperkarakan, Ia menegaskan hal tersebut merupakan ranah perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan PLN dan pihaknya tak bisa melakukan intervensi secara langsung.***
Editor: denkur