DARA | JAKARTA – Aksi damai menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan akan digelar Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), 2 Oktober 2019 di DPR RI.
Bahkan, KSPI akan melakukan aksi di 10 kota besar, seperti Bandung, Jakarta, Batam, Aceh dan kota lainnya.
Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, mengatakan, rencananya aksi besar-besaran itu diikuti 150 ribu buruh. Namun, aksi tersebut bukan jalan terakhir untuk menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan. KSPI akan menempuh jalan citizen lawsuit atau gugatan warga negara agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan dan UU Ketenagakerjaan tidak direvisi.
“Kenaikan iuran tersebut memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS Kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran,” ujar Said Iqbal seperti dilansir galamedianews.com dari Antara, Senin (2/9/2019).
Seharusnya, lanjut Said Iqbal, menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.***
Editor: denkur/Sumber: galamedianews